Rabu 13 Mar 2019 17:38 WIB

Dianggap Gaduh, Haruskah Anak Dilarang ke Masjid?

Kehadiran anak di masjid justru merupakan bentuk pembiasaan baik.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Halaman dalam masjid yang beralaskan rumput sintetis dimanfaatkan oleh anak-anak untuk bermain sambil menunggu orang tuanya menunaikan solat.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Halaman dalam masjid yang beralaskan rumput sintetis dimanfaatkan oleh anak-anak untuk bermain sambil menunggu orang tuanya menunaikan solat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kehadiran anak-anak di masjid dinilai kerap mendatangkan kebisingan. Hal ini memicu pro dan kontra, apakah sepantasnya anak-anak harus berada di masjid? 

Dalam pandangan dai Ambassador Cordofa Korea Selatan, Ustaz Alnofiandri Dinar, bagi banyak orang diakui larangan tersebut tidak semestinya muncul. 

Baca Juga

Alasan yang sering dikemukakan adalah karena anak-anak mesti diajari dan dibiasakan sejak kecil ke masjid dan shalat berjamaah.

Dia melanjutkan, terdapat hadis-hadis yang mendukung hal ini. Di antaranya, hadis tentang Hasan dan Husain yang bermain di pundak Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang shalat. 

"Di beberapa referensi sunah, sebenarnya anak-anak dibolehkan datang ke masjid bersama orang tuanya menghadiri shalat berjamaah," kata Alnofiandri, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (13/3).

Ketika ada anak-anak yang menangis, tentunya hal itu memang menimbulkan gangguan terhadap kekhusyukan jamaah. 

Namun, saat ada anak menangis yang Rasulullah lakukan justru mempercepat shalatnya. Rasulullah tidak lantas menegur orang tua anak itu apalagi melarangnya untuk tidak lagi membawa anaknya ke masjid. 

Alnofriandi menuturkan, dalam hadis ini ada anak kecil yang hadir di masjid bersama orang tuanya. Di dalamnya tidak ada keterangan kalau Nabi SAW menegur sang ibu karena membawa anak ke masjid.   

"Tidak adanya teguran dari Nabi berarti pembolehan anak-anak dibawa ke masjid. Tidak hanya itu, Nabi malah mempercepat shalatnya karena iba pada anak dan juga pada ibunya," lanjutnya.  

Di sisi lain, dia mengatakan ada juga hadis yang secara tegas melarang anak-anak dibawa ke masjid yaitu: "Jauhkan masjidmu dari anak-anak."

Alnofriandi menjelaskan, hadis ini diriwayatkan Abdurrazzaq dan Ibnu Majah. Hanya saja hadis ini dhaif (lemah). Di sini, akan muncul kembali perdebatan tentang apakah hadis yang lemah bisa digunakan dalam hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan masalah halal dan haram, ataukah tidak.

Alnofriandi menambahkan, sebagian orang akan cenderung menolak hadits yang lemah dan lebih berpegang pada hadis yang shahih.

Dia juga menilai hadis shahih tersebut menggambarkan sesuatu yang logis dan dapat diterima.  

Akan tetapi, menurutnya, adapula yang mencoba mengkompromikan kedua hadits ini dengan mengatakan, bahwa larangan membawa anak ke masjid berlaku untuk anak-anak yang belum bisa buang hajat secara mandiri. 

Apalagi, jika anak tersebut belum bisa menyampaikan pada orang tuanya kalau dia ingin buang hajat.

"Adapun anak-anak yang sudah bisa buang hajat sendiri (sehingga tidak akan menajisi masjid) maka dibolehkan untuk diajak ke masjid," tambahnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement