Kamis 14 Mar 2019 01:51 WIB

Buang Bayi ke Laut, Warga Yordania Terancam Hukuman Mati

Ayah bayi tersebut mengaku tidak bisa membesarkan anak tersebut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Pattaya, salah satu objek wisata populer di Thailand.
Foto: Pixabay
Pattaya, salah satu objek wisata populer di Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi Thailand menangkap seorang pria warga Yordania yang membuang putranya berusia satu tahun ke laut. Kepala Imigrasi Thailand Letnan Jenderal Surachate Hakparn mengatakan pria tersebut mengaku membunuh putranya dengan mengikat putranya di kereta dorong, sebelum dilemparkan ke Teluk Thailand.

"Tadi malam, dia mengaku dia mengikat putranya ke kereta dorong dan mendorongnya ke laut," ujar Kepala Imigrasi Letnan Jenderal Surachate Hakparn pada konferensi pers, seperti dilansir Malay Mail, Rabu (13/3).

Baca Juga

Tuduhan pembunuhan anak tersebut terjadi di kota dekat Pantai Pattaya. Sang ayah Wael Nabil Salman Zureikat (52 tahun) tengah berlibur bersama istri serta putranya yang masih balita tersebut.

Penangkapan kepada Wael dilakukan setelah penemuan mayat balita pada Senin (11/3) oleh nelayan di dermaga utama Pattaya. Pasangan itu masuk ke tempat penginapan setempat pada 6 Maret.

Balita itu dibawa dua hari kemudian oleh sang ayah. Namun, Wael memberi tahu istrinya putra mereka di bawah asuhan orang lain.

Pascameninggalnya balita tersebut, sang istri pun mengajukan pengaduan ke pihak berwenang, yang menyebabkan penangkapan pria itu. "Sang ayah berkata dia tidak bisa membesarkan anak itu dan tidak ingin punya anak, Ini adalah kisah yang memilukan," kata Surachate.

Wael pun dituntut berdasarkan Bagian 289 dari hukum pidana Thailand dengan tuduhan pembunuhan yang disengaja terhadap seorang anak. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimum adalah hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement