REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum pemilihan presiden (Pilpres) 2019 April mendatang menuai pro kontra. Kenaikan gaji PNS tersebut dinilai bermuatan politis dan dijadikan sarana pendongkrak suara pejawat presiden.
Namun, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan membantah jika rencana pemerintah menaikkan gaji ASN itu bertujuan politik. Meski kenaikan gaji tersebut rencananya akan cair jelang Pilpres 2019 pada April nanti, tapi ia memastikan tidak niatan dari Joko Widodo menjadikan momen ini untuk mendulang suara PNS.
"Tidak ada arah ke sana (mendulang suara), memang kalau orang berpikiran politis pasti orang menganggap seperti itu. Kenapa waktunya mesti dipersoalkan? Ini kan sudah rencana pemerintah," ujar Ade saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/3).
Ade menegaskan kenaikan gaji itu sudah direncanakan jauh-jauh hari sehingga tidak pas jika dipersoalkan hanya karena waktunya bertepatan atau mendekati Pilpres 2019. Tidak hanya itu, pemerintah juga pastinya sudah memperhitungkan secara matang beban anggaran yang anggaran. Kemudian juga sudah lama mereka tidak mendapatkan kenaikan gaji.
"Kenaikan sepanjang kekuatan anggaran bisa itu tidak ada masalah? Kan sudah lama ASN tidak mendapatkan kenaikan gaji," katanya.
Kemudian juga sangat tidak pemerintahan Joko Widodo melakukan pengeluaran anggaran tanpa perhitungan secara detail dan mendalam tentang masalah itu. Sebab hal ini menyangkut persoalan beban pengeluaran negara yang tidak sedikit. "Jadi tidak mungkin kenaikan gaji PNS dijadikan sebagai strategi mendulang simpatik mereka kepada Joko Widodo," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan siaran pers dari laman resmi Sekretariat Negara, penyetaraan gaji antara PNS golongan II/a dengan perangkat desa mempertimbangkan kinerja dan kualitas pelayanan perangkat desa. Akhirnya, pemerintah memutuskan menaikkan kesejahteraan kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui aturan yang ditandatangani Presiden pada 28 Februari 2019.