Kamis 14 Mar 2019 06:18 WIB

Surabaya Geber Perekaman KTP-El Hingga Tengah Malam

Pemkot juga mengoptimalkan program Jemput Bola

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Petugas menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) akan mengoptimalkan percepatan pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga Surabaya. Mulai 14 hingga 31 Maret 2019, warga Surabaya bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan rekam KTP-el di Kantor Siola mulai pukul 07.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diketahui masih banyak warga Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP-el. Karena itu, melalui program tersebut, ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera mengurusnya.

Baca Juga

“Per tanggal 14 - 31 Maret 2019, kita akan mempersilakan seluruh warga kota yang belum perekaman untuk datang merekamkan dirinya ke Siola,” kata Agus di Surabaya, Rabu (13/3).

Layanan percepatan rekam KTP-el tersebut, lanjut dia, nantinya akan bertempat di sisi barat depan Museum Surabaya (Siola). Dispendukcapil akan membuka layanan itu mulai pukul 07.30 WIB hingga 24.00 WIB. Bahkan, layanan tersebut akan tetap buka walaupun memasuki hari libur.

Agar program percepatan KTP-el di Surabaya segera tuntas, pihaknya juga memgoptimalkan program Jemput Bola (Jebol). Masyarakat Surabaya yang termasuk dalam kategori lansia maupun disabilitas dan belum melakukan perekaman KTP-el, akan didatangi oleh petugas ke rumahnya.

“Kami juga membuat program Jemput Bola (Jebol), kami turun ke wilayah yang akan didata oleh Lurah. Untuk lansia dan disabilitas nanti kami akan mobile bergerak turun mulai tanggal 14-31 Maret 2019,” ujar Agus.

Berdasarkan surat Kemendagri, batas untuk melakukan perekaman KTP-el bagi setiap kabupaten/ kota di Indonesia adalah 20 Maret 2019. Namun, karena dinilai terlalu mendesak, akhirnya pihaknya mengajukan agar batas akhir perekaman KTP-el di Surabaya diperpanjang hingga 31 Maret 2019.

Berdasarkan data SIAK, per tanggal 5 Maret 2019, jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP-el mencapai 98 ribu orang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah jumlah tersebut sesuai dengan data yang ada di lapangan. Sebab, kata dia, data penduduk itu sifatnya dinamis, dan bisa berubah-ubah setiap saat.

“Karena data itu bergerak tiap hari, ada datang dan pindah. Karena itu, sekarang seluruh camat dan lurah mendata data itu, untuk memastikan warga tersebut ada atau tidak,” ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement