Kamis 14 Mar 2019 09:28 WIB

PUPR Kurangi Gas Rumah Kaca dengan Green Building

Penghematan energi rata-rata gedung utama PUPR setara 3,52 juta Kwh per tahun.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Friska Yolanda
Suasana lapangan parkir PUPR
Foto: PUPR
Suasana lapangan parkir PUPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam satu dekade terakhir, Indonesia terus berupaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Salah satu caranya dari sektor bangunan gedung yang ditandai oleh terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim tahun 2012-2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi GRK yang bersumber dari bangunan gedung. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti mengatakan, pihaknya telah mengembangkan dan melaksanakan green building dan green site di Kampus Kementerian PUPR. Pengembangan Kampus PUPR diarahkan pada pengembangan kampus dengan luas ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih besar, zero run off, pembatasan sirkulasi kendaraan bermotor, jalur pejalan kaki yang terintegrasi termasuk untuk difabel, pengembangan sistem Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) serta manajemen persampahan yang terintegrasi.

Baca Juga

"Selain itu juga dilakukan rain water harvesting, recycling dan reuse," ujarnya.

Ia menjelaskan, air hujan turun di area resapan dialirkan ke dalam drainase kawasan. Pada saat terjadi curah hujan tinggi, kelebihan aliran air disalurkan ke dua tampungan air bawah tanah dengan kapasitas total 1.200 meter kubik yang kemudian di daur ulang sebagai air untuk menyiram tanaman, flushing urinoir dan air cooling tower.