REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam mengapresiasi syarat baru yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penerimaan taruna polisi. Sejak tahun ajaran 2019, Polri diketahui mulai menerima lulusan santri.
Informasi itu disebutkan dalam situs resmi penerimaan Polri. Pada butir ketiga dalam keterangan persyaratan khusus itu disebutkan, "Bagi pendaftar dari pendidikan diniyah formal (PDF) dan satuan pendidikan muadalah (PDM) pada pondok pesantren, (diharuskan) memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00."
"Ini adalah buah dari sejumlah pertemuan dan pembahasan antara para pimpinan dari institusi Kepolisian, Kementerian Agama dan para tokoh pimpinan pesantren. Tentu, kebijakan ini sangat positif dan patut disyukuri dan diapresiasi," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Ditjen Pendidikan Islam, Ahmad Zayadi dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (14/3).
Menurut dia, kini peluang terbuka bagi para santri untuk menjadi taruna-taruna kepolisian. Momentum ini, bagi dia, sekaligus menjadi instrumen mobilitas sosial-vertikal kaum santri. Artinya, santri dapat berkiprah di macam-macam bidang kehidupan, bukan hanya kembali ke pesantren.
Sementara itu, Kementerian Agama pada tahun ini akan kembali menggelar Imtihan Wathani atau ujian akhir berstandar nasional untuk satuan pendidikan diniyah formal (PDF). Seluruh peserta berjumlah 1.180 orang santri jenjang aliyah (setingkat SMA). Mereka akan ikut Imtihan Wathani pada 18-20 Maret 2019.
“Untuk para santri, persiapkan yang terbaik. Jika berminat dan memenuhi syarat, setelah lulus nanti bisa daftar sebagai Taruna Polri,” ujar Ahmad Zayadi.