Kamis 14 Mar 2019 11:02 WIB

Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi

Majelis hakim PT DKI menerima permintaan banding dari terdakwa.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Ahmad Dhani
Foto: Dok Republika
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis hukuman bagi musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa.

Ahmad Dhani yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara melalui putusan PN Jakarta Selatan 28 Januari 2019 mendapat pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara.

Baca Juga

“Untuk alasannya silakan bisa dibaca di hasil putusan PT DKI, (mengenai pertimbangan) saya tidak bisa komentar banyak,” tutur humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi kepada Republika.co.id, Kamis (14/3).

Dalam amar putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada Rabu (13/3), majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” dalam amar PT DKI Jakarta yang dipublikasikan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement