REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sudah melaksanakan sistem Terminal Parkir Electronik (TPE) beberapa bulan lalu. Dalam pelaksanaanya, pemberlakuan TPE tersebut diklaim telah berhasil. Sehingga, Dinas Perhubungan Kota Bogor berencana memperluas area penerapannya di jalan Pengadilan dan Sawojajar, setelah sebelumnya di jalan Suryakencana dan Otto Iskandardinata (Otista).
"Ada sinyalemen yang positif. Sudah ada kenaikan yang signifikan pada pendapatan di bulan Januari 2019 sebesar Rp 113 juta dan bulan Februari sebesar Rp 121 juta," ujar Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, Rabu (13/3) lalu.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat respons yang positif dari berbagai pihak setiap bulan sejak awal pemberlakuannya. Pernyataannya tersebut juga dapat dipantau melalui aplikasi berbasis online yang dapat melihat retribusi pemasukan.
Dody menuturkan bahwa kenaikan dan sinyalemen tersebut tidak menutup kemungkinan agar dapat memperluas area TPE untuk diterapkan di wilayah lain di kota Bogor. Namun menurutnya, perluasan TPE tersebut harus dikaji lebih lanjut lagi.
"Penambahannya kita sudah merencanakan di tahun 2020 mendatang. Alasannya karena tahun ini kita masih harus melihat dampak untuk kemudian di evaluasi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rencana TPE di jalan Pengadilan dan Sawojajar tersebut perlu kajian Komprehensif. Tahapan kajian yang perlu dilakukan mulai dari beberapa faktor, diantaranya mengkaji ruas jalan Pengadilan dan Sawojajar.
"Itu pun kita masih menunggu hasil analisa dan evaluasi kajian secara teknis terkait dengan kapasitas jalan, durasi parkir dan pola bangkitan lalu lintas," ujarnya, Rabu.