REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hanya mengucapkan kata syukur atas vonis bebas WNI yang sempat dipenjara di Malaysia, Siti Aisyah. Pascabebasnya Aisyah atas tuduhan pembunuhan saudara se-ayah Presiden Korea Utara Kim Jong Nam, muncul pro kontra setelah adanya bantahan dari PM Malaysia Mahatir Mohammad soal adanya intervensi dari pemerintah Indonesia.
"Alhamdulillah sudah bebas. Ga usah ada pertentangan untuk itu. Mudah-mudahan (Aisyah) baik-baik saja. Sudah bertemu dengan keluarganya," kata Mahfud saat ditemui di Auditorium Universitas Negeri Padang, Kamis (14/3).
Mahfud MD mengaku tidak tahu mengenai ada atau tidaknya intervensi pemerintah dalam upaya pembebasan Aisyah. Yang jelas kata Mahfud, Aisyah sudah bebas dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Malaysia. Mahfud mendengar tentang kasus Aisyah yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam melalui sebuah acara reality show di Kuala Lumpur.
Mahfud yakin Aisyah bebas karena pengadilan telah menemukan bukti bahwa Aisyah dijebak dan tidak sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang.