Kamis 14 Mar 2019 12:48 WIB

Malaysia Tolak Permintaan Vietnam Bebaskan Doan Thi Huong

Pengadilan membebaskan Siti Aisyah yang didakwa kasus sama dengan Huong.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Terdakwa pembunuh Kim Jong-nam asal Vietnam Doan Thi Huong (tengah) setelah meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Terdakwa pembunuh Kim Jong-nam asal Vietnam Doan Thi Huong (tengah) setelah meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kejaksaan Agung Malaysia menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan saudara seayah pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Proses hukum terhadap Huong akan tetap dilanjutkan.

"Mengacu pada perwakilan yang diajukan 11 Maret kepada jaksa agung yang terhormat, kami mendapat perintah untuk melanjutkan kasus ini," kata ketua jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Kamis (14/3), dikutip laman Channel News Asia.

Baca Juga

Duta Besar Vietnam untuk Malaysia Le Quy Quynh mengutarakan kekecewaan karena Malaysia menolak membebaskan Huong. "Saya sangat kecewa karena pengadilan tidak membebaskan Doan. Kami akan meminta Malaysia bersikap adil dan membebaskannya sesegera mungkin," katanya.

Pemerintah Vietnam diketahui telah meminta dan melobi Malaysia untuk membebaskan Huong. Langkah itu ditempuh setelah Kejaksaan Agung Malaysia memutuskan mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah, warga Indonesia yang turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.