REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kejaksaan Agung Malaysia menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan saudara seayah pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Proses hukum terhadap Huong akan tetap dilanjutkan.
"Mengacu pada perwakilan yang diajukan 11 Maret kepada jaksa agung yang terhormat, kami mendapat perintah untuk melanjutkan kasus ini," kata ketua jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Kamis (14/3), dikutip laman Channel News Asia.
Duta Besar Vietnam untuk Malaysia Le Quy Quynh mengutarakan kekecewaan karena Malaysia menolak membebaskan Huong. "Saya sangat kecewa karena pengadilan tidak membebaskan Doan. Kami akan meminta Malaysia bersikap adil dan membebaskannya sesegera mungkin," katanya.
Pemerintah Vietnam diketahui telah meminta dan melobi Malaysia untuk membebaskan Huong. Langkah itu ditempuh setelah Kejaksaan Agung Malaysia memutuskan mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah, warga Indonesia yang turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Pada Rabu (13/3), Menteri Kehakiman Vietnam Le Thanh Long dilaporkan telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. Dia meminta Tommy membebaskan Houng dari dakwaan.
Sehari sebelumnya Menteri Luar Negeri Vietnam Pham Binh Minh juga dilaporkan telah menghubungi Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah. Dia meminta Malaysia memastikan proses persidangan terhadap Huong berjalan adil dan segera membebaskannya.
Sementara itu, Houng mengaku tidak kecewa atau geram atas keputusan Malaysia membebaskan Aisyah. "Saya tidak marah bahwa Siti telah dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kita tidak melakukan pembunuhan," ucapnya.
Houng meminta dukungan dari keluarganya agar tetap tabah menghadapi proses hukum saat ini. "Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," ujar Huong.
Siti Aisyah telah dibebaskan oleh Malaysia pada Senin (11/3). Menurut Perdana Menteri Malaysia pembebasan Siti memang telah sesuai prosedur hukum. Dia menampik terdapat tekanan diplomatik di balik pembebasannya.
"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia dibebaskan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum," kata Mahathir pada Selasa lalu.