REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menilak eksepsi yang disamoaikan penasihat hukum terdakwa Habib Bahar Smith (HBS). Permintaan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang ketiga dengan materi tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (14/3).
Selain meminta hakim menolak eksepsi terdakwa, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan. Jaksa mengatakan, dakwaan yang disampaikan sudah sangat cermat mengurai tentang tindak pidana. "Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana," ujar JPU Bambang Hartoto.
Jaksa mengungkapkan, dalam eksepsinya penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa surat dakwaan tidak cermat. Padahal, kata jaksa, dakwaan sudah jelas dan lengkap serta menjelaskan sebab akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. "Penasihat hukum tidak cermat dalam membaca dakwaan. Karena di dakwaan sudah jelas kami menguraikannya," ujar jaksa.
Soal keberatan kuasa hukum tentang peran terdakwa dalam perbuatannya, jaksa menilai bahwa hal tersebut sudah masuk pokok materi persidangaan. "Alasan yang disampaikan penasihat hukum berada di luar ketentuan karena sudah terlalu jauh masuk materi pokok pemeriksaan. Pemeriksaan belum dimulai. Kami menjelaskan surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas dalam dakwaan menguraikan fakta perbuatan terdakwa," kata dia.
Karena itu jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Selain itu jaksa juga meminta hakim menerima surat dakwaan. "Berdasarkan uraian di atas, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami ke penasihat hukum yang melaksanakan tugas pada kesempatan ini, kami menyimpulkan permohonan eksepsi terdakwa tidak beralasan. Karena itu kami berpendapat permohonan (eksepsi) terdakwa ditolak," tutur jaksa.