Kamis 14 Mar 2019 17:10 WIB

26 Desa di Banyumas Belum Pasti Ikut Pilkades Serentak

Beberapa Kades masa jabatannya baru berakhir Oktober 2019 atau Januari 2020,

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pilkades Serentak Karanganyar : Suasana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 145 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (20/2). Pelaksanaan Pilkades serentak berjalan dengan tertib. Warga mengantre sesuai dengan dusun masing-masing.
Foto: Republika/Binti sholikah
Pilkades Serentak Karanganyar : Suasana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 145 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (20/2). Pelaksanaan Pilkades serentak berjalan dengan tertib. Warga mengantre sesuai dengan dusun masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sebanyak 26 desa dari 267 desa di Kabupaten Banyumas belum dipastikan akan mengikuti pilkades serentak 23 Juli 2019. Ke 26 desa ini, adalah desa yang masa jabatan kepala desanya baru berakhir pada Bulan Oktober 2019 dan Januari 2020.

''Kita masih menawarkan pada pada kades di 26 desa tersebut, apakah akan ikut pilkades serentak pada 23 Juli 2019 atau tidak. Bila tidak ikut, maka pilkades serentak periode berikutnya baru akan diselenggarakan tahun 2021,'' kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Srie Yono, dalam sosialisasi pilkades serentak di pendopo Kecamatan Banyumas, Kamis (14/3).

Baca Juga

Dia menyebutkan, penawaran ini diberikan pada kades di 26 desa tersebut, mengingat bila mereka memutuskan untuk ikut dalam pelaksanaan pilkada serentak 23 Juli 2019, otomatis mereka harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebelum pelaksanan pilkades. Dengan demikian, pelantikan kades hasil pilkades serentak ini, juga bisa dilaksanakan pada waktu bersamaan yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Juli 2019.

''Prinsipnya, kita tidak ingin mengurangi hak para kades yang masa jabatannya baru akan berakhir pada Oktober 2019 atau Januari 2020. Karena itu, kami menawarkan pada mereka apakah desanya akan mengikuti pilkades serentak atau tidak,'' katanya.

Bila akan mengikuti, kata Srie Yono, maka mereka harus bersedia mengajukan mempersingkat masa jabatannya dengan mengajukan surat pengunduran diri sebelum pilkades dilaksanakan. Namun bila tidak bersedia mengajukan pengunduran diri, maka hak masa jabatan mereka tetap berlaku sesuai masa jabatan mereka, dengan konsekwensi desanya baru bisa mengikuti pilkades serentak lagi pada tahun 2021.

Terkait kebijakan ini, beberapa Kades yang masa jabatannya baru berakhir Oktober 2019 atau Januari 2020, masih mempertimbangkan wacana tersebut. Kepala Desa Nugroho Adi Wibowo yang baru akan mengakhiri masa jabatanya pada Oktiber 2019, mengaku masih mempertimbangkan hal ini.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Banyumas, Joko Setiono, menyebutkan dalam untuk menyelenggarakan pilkades ini, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,5 miliar dalam APBD 2019. Dana tersebut digunakan sebagai bantuan pembiayaan penyelenggaraan pilkades serentak di Banyumas.

''Besaran anggaran yang diterima masing-masing desa, masih kita hitung berdasarkan azas proprosional dan kebutuhan anggaran minimal. Nanti menjelang pelaksanaan pilkades, baru kita tetapkan,'' kata dia.

Dengan adanya bantuan anggaran ini, Joko menyatakan, pihak panitia penyelenggara pilkades tidak diizinkan untuk memungut biaya pilkades pada para calon kades yang akan mengikuti pemilihan. ''Semua biaya penyelenggaraan pilkades sudah dibiayai Pemkab. Bila masih kurang, pemerintah desa juga sudah memiliki alokasi anggaran untuk menutupi kekuarangan biaya tersebut,'' ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement