Kamis 14 Mar 2019 17:55 WIB

Garuda Kaji Ulang Pemesanan 29 Pesawat Boeing 737 MAX 8

Garuda telah memesan 49 unit pesawat Boeing 737 MAX 8

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi GMF melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boing 737-8 Max milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi GMF melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boing 737-8 Max milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) tengah mengkaji ulang pemesanan pesawat Boeing 737 MAX 8. Saat ini, perseroan telah memiliki pesanan 49 pesawat Boeing 737 MAX 8.

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengakui saat ini perseroan mengoperasikan satu unit Boeing 737 MAX 8. Hanya saja, pesawat tersebut dihentikan sementara sebagai tindak lanjut pengecekan ulang tingkat keselamatan dan keamanan pesawat tersebut.

Baca Juga

“Kita tengah mengkaji pemesanan Boeing 737 MAX 8, tapi kemungkinan bisa saja ke arah pembatalan. Karena Lion juga sudah membatalkan,” ujarnya di Kementerian BUMN, Kamis (14/3).

Dia menjelaskan perseroan telah mengkaji pengurangan jumlah pesawat Boeing 737 MAX 8 menjadi 20 unit, dari sebelumnya 49 unit pesawat. Hal ini dikarenakan pasca kecelakan PKLQP milik Lion Air beberapa waktu lalu.

“Tapi kalau kejadian kemarin (Ethiopia Airline) mau bagaimana? Ini menjadi kekuatan kita dalam melakukan negoisasi dengan Boeing,” ungkapnya.

Kendati perseroan menghentikan sementara Boeing 737 MAX 8, tidak memengaruhi bisnis Garuda Indonesia secara signifikan. “Sudah empat hari tidak beroperasi, kita akan ajukan kompensiasi ke Boeing, sedang kami hitung kompensasinya termasuk biaya perawatan selama tidak terbang,” ucapnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan sikapnya terkait pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti menegaskan pemerintah melarang sementara penerbangan Boeing 737 MAX 8.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan pesawat jenis tersebut dalam kondisi laik terbang. Keputusan itu pun diambil pascapesawat Ethiopian Airlines jatuh beberapa menit setelah lepas landas.

Insiden tersebut menewaskan setidaknya 149 penumpang serta delapan awak. Kecelakaan serupa juga terjadi dengan melibatkan pesawat Boeing 737 MAX 8 di perairan Karawang, Jawa Barat. Insiden tersebut juga menewaskan setidaknya 189 orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement