REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kasus korupsi menjerat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar. Mereka pun mendapat sanksi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kosupgah) Wilayah Jabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Budi Rochmanto, menyebutkan, jumlah total ASN yang sudah menerima SK PDTH di seluruh Indonesia hingga akhir Desember 2018 mencapai 393 orang.
"Dari jumlah itu, 193 orang di antaranya dari Jawa Barat,’’ ujar Tri, saat hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Cirebon Tahun 2020, di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis (14/3).
Tri mengatakan, jumlah total ASN di seluruh Indonesia yang terjerat korupsi dan sudah memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sebenarnya mencapai 2.357 orang. Namun, dari jumlah tersebut, belum semuanya ditindaklanjuti secara administrasi oleh para Pembina Kepegawaian masing-masing daerah, dengan mengeluarkan SK PDTH.
Padahal, berdasarkan UU ASN, ketika ASN telah dijatuhi putusan inkrah terkait tindak pidana, maka harus segera diberhentikan dengan tidak hormat. Karena itu, KPK terus mengawal dan mengingatkan daerah agar ASN yang sudah mendapat putusan inkrah, harus segera diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut Tri, saat ASN itu belum diberi sanksi PDTH, maka ASN tersebut akan terus mendapat gaji. Hal tersebut dipastikan akan merugikan negara.
"Juga melanggar UU ASN dan tidak memberi efek jera,’’ kata Tri.
Sementara itu, saat memberikan paparan dalam Musrenbang tersebut, Tri menjelaskan sejumlah kunci keberhasilan pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Yakni, komitmen pimpinan, profesionalisme ASN, peningkatan kompetensi, integritas sistem, pengawasan konstruktif, reward and punishman dan partisipasi aktif publik dan stakeholder.