Kamis 14 Mar 2019 19:34 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Tiga Tersangka Suap Pakpak Bharat

Penahanan tiga tersangka dipindahkan ke rumah tahanan di Medan, Sumatra Utara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad (18/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tiga tersangka perkara dugaan perbuatan menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat ke rumah tahanan di Medan, Sumatra Utara. Pemindahan itu setelah merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka.

"Hari ini, dari pukul 07.00 WIB (dari rutan di Jakarta), KPK membawa tiga tahanan dari Jakarta ke sejumlah Rutan di Medan, Sumatra Utara terkait perkara dugaan perbuatan menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (14/3).

Adapun, mereka yang dipindahkan yaitu: Remigo Yolando Berutu, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 – 2021; Karosekali, Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Untuk Remigo, sambung Febri, dititipkan di Rutan Polrestabes Medan. Kemudian David dititipkan di Rutan tanjung Gusta Medan dan Hendriko dititipkan di Rutan tanjung Gusta Medan.

"Para tahanan telah sampai di Rutan pada sore hari di Medan, Sumatra Utara," kata Febri.

Adapun, dalam merampungkan berkas penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut penyidik memeriksa 50 orang saksi. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan

Dalam kasus suap yang menjerat Remigo empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai penerima suap yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang Swasta bernama Hendriko Sembiring. Sementara pemberi suap adalah Rijal yang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar.

Rijal lantas diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekalidan. Rijal kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu, David menyerahkan Rp 150 juta kepada Remigo.

KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan. Diduga uang Rp 150 juta diberikan dari David kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga terasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat pada dinas masing-masing.

Diduga, Remigo menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Remigo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Total, Remigo diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement