REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Direktur Prasarana BPTJ, Kementrian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo mengungkapkan Pemkot Depok akan memberlakukan aturan ganjil-genap (Ga-Ge) di Jalan Margonda. Akan tetapi, penerapannya baru akan dilaksanakan setelah pemilu 17 April 2019.
"Saya sudah dibisikin sama Kadishub Depok Dadang Wihana," kata Wisnu di Kantor Marketing Podomoro Golf Cimanggis, Depok, Kamis.
Wisnu mengatakan Kadishub Kota Depok sudah menginformasikan rencana penerapan ganjil-genap kurang dari sebulan yang lalu. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu-lintas di daerah Margonda.
Menurut Wisnu, penerapan ganjil-genap tersebut sudah sesuai dengan aturan penerapan pembatasan kendaraan pribadi. Dasar hukumnya adalah Pasal 133 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Wisnu menjelaskan penerapan ganjil-genap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas. Kemungkinan, pemberlakuan ganjil-genap tidak hanya saat akhir pekan semata.
Menanggapai kabar tersebut, Kadishub Kota Depok Dadang Wihana membantahnya.
Dadang enggan menjelaskan secara rinci.
"Belum ada keputusan menerapkan ganjil-genap itu," katanya singkat.
Sementara itu, pengamat perkotaan dan transportasi, Yayat Supriatna, mengatakan dalam perkembangannya, Kota Depok seharusnya memiliki banyak alternatif dalam menunjang transportasi yang memadai bagi kelancaran mobilitas masyarakatnya. Terlebih, Kota Depok merupakan daerah penyangga Jakarta dengan penduduk yang rata-rata bermatapencaharian di Ibu Kota.
Penataan, menurut Yayat, belum efektif di beberapa ruas jalan. Alhasil, sering kali terdapat penumpukan, seperti di Jalan Margonda dan Jalan Dewi Sartika.
"Harusnya pemerintah daerah membuat cara agar masyarakatnya dapat terkondisikan untuk memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi," katanya.