REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menegaskan tak ada toleransi bagi oknum Perindo yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut berlaku untuk seluruh oknum-oknum Perindo tanpa terkecuali.
Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum. Hadirnya Partai Perindo, lanjutnya, adalah untuk memuliakan bangsa dan bagi caleg maupun kader yang melakukan perbuatan di luar batas kewajaran tentu akan menerima sanksi keras dari Partai.
"Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapapun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi," tegas Rofiq.
Sebelumnya, Polres Cilegon menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan kasus mempekerjakan pekerja seks komersial. Polisi menyebutkan caleg Kabupaten Tangerang Dapil V tersebut menjadikan salon miliknya sebagai tempat kencan.
"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ungkap Rofiq.
Rofiq menjelaskan bahwa Caleg tersebut adalah pendaftar Caleg ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader Partai. "Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," ungkap Rofiq.