Jumat 15 Mar 2019 15:28 WIB

Persis Minta Penembak Masjid Christchurch Dihukum Mati

Penembakan di dua masjid di Selandia Baru menewaskan 49 orang.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Teguh Firmansyah
Proses evakuasi korban penembakan di masjid Christchurch, Selandia Baru
Foto: EPA
Proses evakuasi korban penembakan di masjid Christchurch, Selandia Baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Islam (Persis) mengecam keras penembakan di dua masjid Selandia Baru. Ketua Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan, Tiar Anwar menyebut pelaku harus dihukum mati.

"Atas tindakan tersebut pelaku harus dihukum mati," kata Tiar melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jum'at (15/2).

Baca Juga

Tiar menyarankan agar Pemerintah Indonesia segera memberi tanggan atas penembakan itu. Dia berpesan sebagai pemeluk agama Islam terbesar di dunia, Pemerintah Indonesia harus segera melayangkan protes kepada pemerintah Selandia Baru. "Pemerintah harus tanggap dan melayangkan protes ke Pemerintah Selandia baru," tuturnya.

Tiar menambahkan, dalam waktu dekat Persis akan menyatakan sikap terhadap penembakan di dua masjid di Selandia Baru. Menurutnya, kekerasan seperti itu harus segera disikapi agar tidak terulang.

Sebelumnya, Serangan bersenjata terjadi di Masjid Al Noor, yang terletak di Linwood, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Kejadian ini berlangsung ketika lebih dari 500 orang sedang melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Komisaris Polisi Mike Bush mengatakan, polisi setempat telah menangkap tiga pria dan satu wanita di Christchurch. Serangan menewaskan setidaknya 49 orang. "Polisi telah melakukan tindakan yang sangat berani untuk menangkap pelaku," ujarnya dilansir Stuff News, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement