REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Romi sapaan akrabnya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada Jumat (15/3) pagi. "Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).
Dua tersangka lainnya ialah Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin, Kepala Kantor WiIayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keduanya diduga sebagai pemberi.
Syarif mengatakan, KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di Kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.
Dalam perkara ini, diduga Romi bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor WiIayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," terang Syarif.
"Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu: mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK," tegas Syarif.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.