REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Laki-laki yang akrab disapa Romi ini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa setiap ketua umum yang terkena kasus korupsi harus diberhentikan. Hal ini menurutnya sebagaimana telah tercantum dalam AD/ART PPP.
"Tentu sesuai AD/ART PPP, Ketum yang terkena kasus korupsi harus diberhentikan sementara," kata Baidowi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (16/3).
Nantinya lanjut Baidowi, akan ditunjuk plt ketum sementara. Namun mengenai siapa plt pengganti posisi Romy ini masih dalam pembahasan. Pihaknya akan membahas bakal pengganti posisi ketum PPP dan dengan Romy sendiri yang kini telah menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Nanti masih akan dibahas dalam rapat pengurus harian DPP PPP. Nanti akan ditunjuk plt ketum. Kami akan mengomunikasikan masalah ini dengan pak Romy terkait keputusan partai," kata Baidowi.