Sabtu 16 Mar 2019 20:39 WIB

OTT Romi, Menag: Kami akan Berhentikan Pegawai Terlibat

Ia memerintahkan seluruh aparat sipil untuk bersikap kooperatif.

Rep: Agata Eta Andayani/ Red: Teguh Firmansyah
OTT KPK. Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
OTT KPK. Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada KPK terkait penangkapan pejabat Kementerian Agama dalam kasus suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

Demikian disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin dalam konferensi pers di gedung Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3) malam.

Baca Juga

"Kementerian agama membuka akses yang seluas-luasnya terhadap KPK mengenai bukti, data dan informasi yang dibutuhkan agar kasus ini dapat diselesaikan secara cepat," ujar Lukman.

Ia juga memerintahkan seluruh aparatur sipil negara Kementerian Agama untuk bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Terkait penangkapan kedua pejabat agama yakni HRS dan MFQ , Lukman menegaskan akan memberhentikan mereka. Pihak Kementerian Agama juga tidak akan memberikan bantuan hukum apapun.

"Karena ini terkait OTT tindak pidana korupsi terkait ASN di Kemenag yang terkena ini akan segera diberhentikan," kata Lukman.

Terkait penyegelan ruang kerja Menteri Agama pada Jumat (15/3), Lukman hanya berharap proses pemeriksaan dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga Senin (18/3) seluruh ruangan dapat dipergunakan.  Dengan begitu tidak menggangu ritme pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama.

Sedangkan terkait dugaan adanya suap jabatan di kawasan Kementerian Agama, Lukman mengatakan pihaknya melakukan proses pengisian jabatan sesuai peraturan yang berlaku. "Intinya adalah kami melakukan proses pengisian jabatan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis yang diduga ikut diamankan, mengatakan ia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.

"Saya memenuhi panggilan KPK kemarin malam dalam rangka memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan kementerian Agama," kata Nur Kholis.

Ia mengaku hal tersebut sebagai tahapan setelah sebelumnya ia mendampingi penyelidik KPK menyegel ruang kerja Menteri Agama, ruang kerja Sekjen dan ruang Kepala Biro Kepegawaian. "Yang ditanyakan tentu tentang proses seleksi jabatan dari awal hingga akhir. Sudah saya jelaskan semuanya kepada penyidik," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Romi sapaan akrabnya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada Jumat (15/3) pagi. "Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga  orang tersangka," kata  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).

Dua tersangka lainnya ialah Muhammad Muafaq Wirahadi,  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin, Kepala Kantor WiIayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keduanya diduga sebagai pemberi.

Syarif mengatakan, KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di Kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement