Ahad 17 Mar 2019 05:06 WIB

Gepokan Uang dalam Silaturahim Romi yang Berujung Petaka

Ketum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kasus OTT Romahurmuziy.  Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat keterangan pers terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Kasus OTT Romahurmuziy. Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat keterangan pers terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah

Ketua Umum PPP Romahurmuziy akhirnya mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam, pada Sabtu (16/3). Saat keluar dari gedung KPK, Romi sapaan akrab Romahurmuziy, mengaku dijebak sehingga bisa tertangkap tangan oleh tim penindakan KPK pada Jumat (15/3).

Baca Juga

"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan bahkan firasatpun tidak. Itulah kenapa saat menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tahu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini menjadi petaka."

Kalimat di atas ditulis Romi dalam sebuah surat yang kemudian beredar di kalangan wartawan. KPK, lewat wakil ketuanya, Laode M Syarif, membantah penyidiknya telah menjebak Romi. Laode menegaskan, Romi diamankan saat berada di Hotel Bumi Hyatt Surabaya saat diduga akan melakukan transaksi suap terkait jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).

Dalam keterangan pers di gedung KPK kemarin, penyidik pun menunjukkan gepokan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang totalnya mencapai Rp 156,758 juta. Gepokan uang tunai itu menjadi barang bukti dugaan transaksi suap yang berujung pada penangkapan terhadap Romi.

Syarif pun menerangkan kronologis OTT terhadap anggota Komisi XI DPR tersebut. Awalnya, kata Syarif, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi.

"Dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jumat (15/3) kemarin," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Awalnya, pada Jumat (15/3) pukul 07.00 WIB tim KPK menerima informasi akan adanya penyerahan uang di Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi kepada Romi di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Diduga penyerahan uang dilakukan melaui asisten Romi, ANY.

"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang pada pukul 07.35 WIB, tim mengamankan Muafaq dan sopirnya dan AHB di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Dari Muafaq tim mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih," tutur Syarif.

Setelah itu, tim mengamankan ANY yang merupakan asisten Romi yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu Bank BUMN yang berisikan Rp 50 juta. Selain itu, dari ANY juga diamankan uang Rp 70,2 juta. Sehingga total yang diamankan dari ANY ialah Rp 120,2 juta.

"Setelah itu tim secara pararel mengamankan Romi di sekitar hotel pada pukul 07.50 WIB," ujar Syarif.

Syarif mengungkapkan, Romi sempat tidak kooperatif dan berniat melarikan diri saat tahu akan diamankan oleh penyidik. Menurut Syarif, tim KPK sebenarnya sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan bahwa Romi tidak perlu menimbulkan kegaduhan di restoran hotel tempat sarapan itu untuk diminta keluar. Tetapi, Romi pergi ke tempat lain bukan ke lokasi yang diminta penyidik.

"Itu juga salah satu bukti bahwa KPK tidak menjebak yang bersangkutan. Tapi akhirnya bisa diikuti," terang Syarif.

Masih di satu hotel yang sama dengan Romi, tim KPK juga mengamankan Haris d‎i dalam kamar beserta uang senilai Rp 18,85 juta. Tim Satgas pun membawa orang-orang tersebut ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) untuk pemeriksaan awal.

"Kemudian, enam orang langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba sekitar pukul 20.13 WIB ‎untuk proses pemerikaan lebih lanjut," ujarnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan Romi sempat berpindah tempat saat tim dari KPK hendak mengahampirinya. "Ketika Romi mengetahui ada tim KPK di sana, yang kami lihat ya, Romi langsung berpindah posisi, dari duduk kemudian pergi ke luar lingkungan hotel sampai ke jalan. Iya (kejar-kejaran) karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat tentu tim KPK menghampirinya," kata Febri menambahkan.

Meski begitu, sambung Febri, KPK tak ingin beranggapan Romi ingin melarikan diri setelah melihat tim penyidik KPK yang hendak menghampirinya tersebut. "Jadi masih di lingkungan hotel dan ya berpindah tempatlah dari perspektif KPK melihat pada saat itu. Apakah itu upaya untuk menghindar dari tim KPK atau lari dari tim KPK tentu tidak tepat kami mengomentari itu. Tetapi peristiwa yang terjadi seperti itu," tambah Febri.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang di Surabaya yakni Romi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin, Muafaq; ANY, asisten Romi; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP dan S, sopir Muafaq dan AHB.

Pascaoperasi di Jatim, tim Satgas KPK juga melakukan penyegelan di dua ruang kerja kantor Kemenag pada Jumat sore pukul 17.00 WIB. Tim KPK menyegel ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saefuddin dan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis. Sehingga, total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp 156,758 juta.

Pada pukul 20.30 WIB Sekjen Kemenag Nur Kholis juga mendatangi KPK dilanjutkan proses klarifikasi sampai dengan Sabtu (16/3) pukul 03.00 dini hari. "Kepada Nur Kholis, KPK membutuhkan klarifikasi pasca penyegelan beberapa ruang di Kemenag," terang Syarif.

Tersangka suap

Romi kemudian ditetapkan tersangka suap beli jabatan di Kemenag. Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.‎

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq. Syarif menyebut, secara total, Romi menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag.

Syarif mengatakan, KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kemenag periode 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga, dapat bekerja maksimal melayani rakyat.

"Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu: mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK," tegas Syarif.

[video] Maruf Amin: Tak Ada Intervensi dari Jokowi Soal Romi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement