Ahad 17 Mar 2019 00:17 WIB

Pengamat: OTT Romi Bak Tsunami Bagi PPP

Ketum PPP Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan KPK di Jatim.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pengurus harian di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pengurus harian di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy sebagai tersangka dugaan kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama, Sabtu (16/3). Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, penetapan tersangka itu akan berpengaruh pada elektabilitas PPP menjelang Pemilu 2019.

"Pasti itu cukup berpengaruh ke elektabilitas PPP, ini tsunami besar bagi PPP di tengah upaya lolos ke Senayan (DPR) ini malah ketua umum mereka ini berurusan dengan KPK," ujar Adi saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (16/3).

Baca Juga

Ia memaparkan, sebelumnya disebutkan dalam survei-survei elektabilitas PPP belum mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen. Menurut Adi, pascapenetapan tersangka ketua umum sebagai tersangka akan menambah sulit PPP meraih suara pemilih.

Adi mengatakan, upaya PPP untuk lolos menjadi wakil rakyat di pemilihan legislatif (pileg) seperti konsolidasi kekuasaan politik akan susah. Sebab, hal itu bisa dilakukan hanya dalam kurun waktu satu bulan jelang pencoblosan pada April 2019.

"Sudah susah payah membangun citra dan kerja keras tiba-tiba ketumnya itu ke tangkap sama KPK ini kan ibarat tsunami besar, enggak bisa dihalau," jelas Adi.

PPP sepakat memberhentikan M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat PPP setelah KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama, Sabtu (16/3).

Dalam rapat pengurus harian PPP, Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi keputusan. "Pertama pemberhentian terhadap Ir. H romahurmuziy, berdasarkan anggaran dasar rumah tangga karna beliau terkena kasus, memberhentikan sebahai ketua umum," kata Amir di Jakarta, Sabtu (16/3).

Kedua, sambung Amir, pengurus harian juga menyepakati mengangkat Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Hmum yang akan dikukuhkan dalam Musyawarah Kerja Nasional nanti. Ketiga, juga disepakati akan dilaksanakan Rapat Kerja Nasional berdasarkan hasil keputusan rapat terakhir.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati Waketum mengungkapkan  pengangkatan Suharso setelah adanya pertimbangan dan kesepakatan dari para petinggi Majelis Partai. Ia menyebutkan diantaranya Ketua Majelis Syariah PPP  Maimun Zubair atau Mbah Moen, Ketua Majelis Pertimbangan Partau dan Ketua Mahkamah Partai.

"Pemberhentian tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang pertama tentu mengacu kepada peraturan yang diatur di dalam pasal 11 anggaran rumah tangga ayat 1 huruf d yaitu menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia dan garis miring atau Kejaksaan republik Indonesia maka keputusan rapat untuk memberhentikan Bapak Insinyur Haji Muhammad romahurmuziy telah diputuskan," terangnya.

Kemudian, sambung dia, pertimbangan lainnya dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan. "Bahwa untuk mengisi lowongan jabatan harus mengacu kepada ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPP," tegasnya.

"Bahwa dalam ketentuan anggaran rumah tangga yang telah diatur di mana para Wakil Ketua Umum harus menggantikan wakil ketua umum, tetapi karena terdapat atas pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka seluruh wakil ketua umum menyetujui atas pertimbangan para majelis tersebut dan disampaikan oleh Majelis Syariah," tambah dia.

Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut  Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada  Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt Ketua Umum dalam rangka menyelamatkan partai. Ihwal keputusan mengenai Mukernas akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama lagi.

"Dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya nanti nunggu informasi akan segera diberitahukan," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement