REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan sembilan alat bantu penangkapan ikan atau rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Agus Suherman, mengatakan, melalui penertiban rumpon-rumpon ilegal tersebut dilakukan selama operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," kata Agus melalui keterangan resminya, Ahad (17/3). Ia mengatakan, kesembilan rumpon tersebut selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Sebagai informasi, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon. Setelah berkumpul, ikan-ikan selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Agus mengatakan, pwemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan perbatasan Indonesia-Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Menurut dia, hal itu tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia. Sebab, ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). Karena itu, dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia. Selain dengan melalui upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.