REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Pengadilan Selandia Baru dilaporkan telah menjatuhkan dakwaan terhadap seorang remaja, Senin (18/3). Ia didakwa atas tindakannya menyebarkan video penembakan di dua masjid di Christchurch yang terjadi pada Jumat (15/3) secara daring.
Remaja itu menyebarkan video Brenton Tarrant, pelaku yang merekam aksinya dan sempat menyiarkan langsung melalui jejaring sosial Facebook. Kepolisian Selandia Baru sebelumnya memperingatkan orang-orang tidak menyebarkan video tersebut.
Video Tarrant dengan cepat beredar di dunia maya meski Facebook sudah menghapusnya. Facebook juga menghapus akun pelaku. Saat ini, pelaku didakwa melakukan pembunuhan dan telah ditahan.
Serangan brutal yang dilakukan Tarrant terjadi pada Jumat (16/3) di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood, Christchurch. Sebanyak 50 orang dilaporkan tewas dan 42 lainnya terluka dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, polisi telah menahan empat orang, termasuk Tarrant yang diduga terkait dengan insiden tersebut. Meski demikian, dalam laporan terbaru dikatakan tiga orang lainnya tidak memiliki keterkaitan dengan serangan ini.
Diantara tiga orang tersebut adalah seorang perempuan dan laki-laki. Keduanya memiliki senjata api yang ditemukan di mobil mereka setelah penembakan terjadi. Lalu, satu pria lainnya saat ini menghadapi dakwaan karena tuduhan menyebarkan hasutan dan diskriminasi rasial.