REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Semarang terus sosialisasi tatalaksana pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tengah- tengah masyarakat. Ini dilakukan guna memastikan pemilik hak pilih benar- benar paham dengan tatalaksana pemilihan hingga bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti.
"Harapannya, pada pelaksanaan pemungutan suara nanti tidak ada suara pemilih yang dianulir akibat kesalahan dalam pencoblosan," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, Senin (18/3).
Maskup mengakui, pemahaman tatalaksana pencoblosan surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Semarang selalu memperhatikan berbagai potensi permasalahan yang masih dihadapi pemilih. Khususnya di setiap kegiatan sosialisasi dan simulasi pemungutan suara baik di tingkat KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kabupaten Semarang. Karena masih jamak pemilih yang menghadapi beberapa kesulitan terkait dengan tata cara pencoblosan surat suara untuk Pileg, yang secara fisik, memiliki ukuran surat suara yang berbeda dengan surat suara Pilpres.
"Kalau yang untuk presiden tidak ada masalah karena hanya ada dua gambar. Tetapi untuk yang DPR/ DPRD karena lebarnya kertas untuk membuka kertasnya ini memang lebih lama," katanya.
Hal ini diamini oleh Ismail, salah satu warga Bandarjo, Ungaran, yang menjadi peserta sosialisasi dan simulasi tatalaksana pemungutan suara, yang digelar KPU Kabupaten Semarang. Selain ukuran kertas suara, untuk memilih para calon legislator hanya nama dan kalau jika pemilih belum kenal orangnya juga masih ada beberapa kendala yang perlu dicermati oleh KPU sebagai penyelenggara.
Bahkan untuk pemilih yang sudah tahu pun dipastikan juga akan membaca dan mencari tahu di mana urutan nama calon yang dimaksud sebelum mencoblos surat suara. "Sehingga bagi pemilih yang tidak bisa membaca akan menemui kesulitan," jelasnya.
Hal lain yang kerap menyulitkan pemilih dalam simulasi pemungutan suara ini adalah cara melipat kembali surat suara Pileg. "Karena kertas suara yang memiliki ukuran 51 x 82 centimeter tersebut juga masih membutuhkan waktu," tambahnya.