REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus pembobolan ATM dengan teknik skimming, Ramyadjie Priambodo (RP). Polda menyebutkan salah satu bank swasta melaporkan RP pada 11 Februari 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kemudian, polisi menangkap RP (37 tahun) di sebuah apartemen pada 26 Februari 2019.
"Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/3).
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Argo, polisi melakukan penggeledahan di rumah RP yang berada di Menteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, Argo menyebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti.
Argo menyebutkan barang bukti tersebut berupa sebuah mesin ATM, satu kartu ATM dari bank internasional, satu kartu ATM dari bank nasional, laptop, ponsel, dua kartu berwarna putih yang sudah berisi data-data nasabah, masker, dan kain yang menyerupai kerudung di kamar pelaku.
Menurut Argo, pelaku menggunakan kain tersebut saat melakukan aksinya membobol ATM di sekitar Jakarta Selatan. "Dia menggunakan itu seperti hijab, kemudian ada tutupnya, kayak perempuan sehingga kalau di lihat dari CCTV kelihatan seolah seperti perempuan," papar Argo.
Argo juga menegaskan, sejak ditangkap, terangksa telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Namun, Argo belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan RP terhadap salah satu partai dan ke mana uang hasil pembobolan tersebut mengalir.
"Saya belum dapat info dari penyidik. Kita tunggu nanti gimana penyidik," jelas Argo.