Senin 18 Mar 2019 18:36 WIB

Baliho Caleg di Kab Bandung Ditertibkan

Penertiban dilakukan setelah sebelumnya dilakukan diskusi internal.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Petugas gabungan mencopot baliho caleg / Ilustrasi
Foto: Antara/Anis Efizudin
Petugas gabungan mencopot baliho caleg / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Baliho milik calon legislatif (caleg) yang tertempel di papan reklame di Kabupaten Bandung ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung sejak Sabtu (16/3) hingga Selasa (19/3). Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan penertiban dilakukan setelah sebelumnya dilakukan diskusi internal. Hasilnya, baliho yang berada di papan reklame harus ditertibkan.

"Sejak Sabtu kemarin penertiban sudah dilakukan dari mulai Soreang, kemudian di Margahayu hari ini. Selanjutnya Selasa besok akan bergerak di daerah pemilihan (dapil) tiga," ujarnya, Senin (18/3).

Ia menuturkan, berdasarkan aturan pemasangan baliho di papan reklame hanya yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian hanya untuk peserta pemilu tingkat pusat atau DPP partai politik sedangkan yang lain tidak bisa.

Menurutnya, para caleg yang memasang baliho di papan reklame secara mandiri diperbolehkan. Namun harus memperhatikan keadilan yaitu semua peserta pemilu harus memiliki kesempatan menyosialisasikan atau berkampanye yang sama.

"Kurang baik kalau dimonopoli caleg tertentu. Dilapangan itu terjadi," ungkapnya. Dirinya mengatakan penertiban akan dilakukan hingga tidak terdapat lagi baliho caleg di papan reklame. Sementara spanduk caleg dibiarkan sampai masa tenang.

Hedi menambahkan, menghadapi masa kampanye terbuka diharapkan para caleg yang masih berstatus anggota dewan agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan. Sebab jika diketahui maka bisa terkena tindak pelanggaran pemilu.

Selain itu, pemberian uang transportasi dan uang makan dengan alasan penggantian untuk peserta kampanye terbuka tidak diperbolehkan. "Kalau makan harus dalam bentuk makanan dan transportasi harus bentuknya voucher atau diantar ke SPBU," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement