Selasa 19 Mar 2019 06:01 WIB

Lima Tahun Buron, Pembunuh Sopir Angkot Tangerang Ditangkap

Pelaku membunuh karena rebutan penumpang.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Selama lima tahun menjadi buronan, tersangka penikam sopir angkutan umum Rifky akhirnya berhasil ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Tangerang di Lampung. Rifky diduga membunuh Feby karena rebutan penumpang di depan Tangcity Mall, Tangerang pada 1 Mei 2014.

"Masalah awalnya karena rebutan penumpang jurusan Cikokol-Ciledug. Korban sempat memukul pelaku dan pelaku langsung marah ambil pisau yang ada di pinggangnya. Seketika menusuk dada sebelah kiri korban dan langsung meninggal dunia," ucap Kapolsek Tangerang Ewo Samono, Senin (18/3).

Baca Juga

Ewo mengatakan, awal cekcok terjadi pada 30 April 2014 sekitar pukul 19.30 WIB, dimana keduanya sedang menunggu penumpang. Namun, kedua sopir dengan nomor trayek B 02 jurusan Ciledug-Cikokol tersebut saling tersinggung karena berebut penumpang pada malam itu.

Ewo menambahkan, sebelum kejadian berdarah tersebut keduanya sempat didamaikan oleh pihak lain. Tapi, Rifky tidak terima dengan hasil musyawarah tersebut hingga terjadi pertumpahan darah.

"Sudah dimusyawarahkan, namun tersangka ini tidak puas dan saat itu juga tersangka bertemu dengan korban di kawasan Tangcity Mall. Pelaku pun langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku melarikan diri ke Lampung hingga ke Bangka Belitung untuk menghindari penangkapan polisi," ujar Ewo.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya Rifky berhasil dibekuk pada 13 Maret 2019 di Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung setelah melarikan diri berpindah-pindah tempat. "Petugas sempat dibohongi oleh keluarga. Menurut keluarga, pelaku sudah meninggal dalam kecelakaan. Tapi kita nggak mudah percaya, kita cari terus dan berhasil menemukan pelaku," kata Ewo.

Saat ditemui di Mapolsek Tangerang, Rifky yang saat membunuh korban berumur 17 tahun, mengaku merasa bersalah dan dihantui. "Iya saya merasa bersalah pak. Suka bermimpi dicekik sama dia (Feby)," ucap Rifky.

Pelaku dijerat pasal UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan atau pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement