REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, tak bisa meminta keterangan saksi Wagub Jabar, Uu Ruzhunul Ulum dalam sidang perkara dugaan korupsi dana bansos Pemkab Tasikmalaya sebesar Rp 3,9 miliar. Pasalnya, mantan bupati Tasikmalaya tersebut kembali tak hadir dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, Senin (18/3).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Andika Wira, pihaknya sudah melakukan penetapan Majelis Hakim untuk memanggil Uu Ruzhanul. Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan sebagai saksi.
"Kami sudah melakukan penetapan hakim dengan memanggil yang bersangkutan. Tapi saksi tak hadir. Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Ini adalah ketiga kalinya Uu tak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk perkara ini. Pemanggilan pertama dilakukan pengacara Abdul Kodir namun tak hadir. Pemanggilan kedua dilakukan jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan.
Dan pemanggilan ketiga hari ini Uu juga tak hadir. Atas ketidakhadiran Uu, hakim memgembalikan keputusan kepada para terdakwa. Pasalnya waktu pemanggilan sudah habis ditambah waktu penahanan yang juga mepet. Setelah berdiskusi, para terdakwa sepakat untuk melanjutkan proses sidang tanpa menunggu Uu datang ke sidang. "Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa," kata hakim.