REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menggelar Sosialisasi Upah Minimal Sektoral Kota (UMSK) 2019. Kegiatan ini juga mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 561/Kep.159-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Sektoral Kota Depok 2019.
"Sosialisasi sebagai upaya menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap perusahaan terkait kebijakan upah minimal," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di sela kegiatan Sosialisasi UMSK 2019, di Aula Rumah Sakit Hermina Depok, Senin (18/3).
Manto mengutarakan, sehubungan dengan peraturan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.159-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Sektoral Kota Depok 2019, pihaknya akan memanggil unsur perusahaan yang berada di bawah asosiasi untuk diberikan sosialisasi. "Dengan harapan, standar upah minimal bisa diterapkan masing-masing perusahaan," terangnya.
Terkait besaran kenaikan UMSK, lanjut Manto, semua tergantung dari kajian sektor unggulannya. Misalnya, untuk Kota Depok, ada 19 industri sektoral, yakni mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, kimia dasar, dan logam. "Selain itu, kenaikan juga tergantung negosiasi pekerja, penghitungan ekonomi makro, dan lainnya. Kenaikannya berbeda-beda, ada yang maksimal delapan persen, ada yang di bawah itu. Beragam," jelasnya.
Menurut Manto, penetapan UMSK sudah melalui beberapa proses kajian. Setelah itu, baru ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja buruh dari sektor terkait. “Menurut informasi, baru ada empat kota/kabupaten di Jabar yang sudah menetapkan UMSK, salah satunya Kota Depok," ujarnya.
Manto menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi, masing-masing perusahaan mengetahui besaran UMSK yang harus diberikan kepada pekerja. Sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin. "Mudah-mudahan semua perusahaan bisa menerapkan apa yang sudah disepakati bersama."