REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring permasalahan kelebihan kapasitas warga binaan, akhir-akhir ini kasus kebakaran juga rawan terjadi di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan. Menghadapi situasi ini, berbagai kalangan mendesak adanya perbaikan infrastruktur untuk terjaminnya keamanan dan keselamatan baik narapidana, maupun petugas. Karena, pemidanaan dengan konsep pemasyarakatan, juga mengedepankan terjaminnya hak asasi manusia.
Menanggapi desakan ini, Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Ade Kusmanto memastikan, pihaknya selalu mengutamakan keselamatan narapidana. “Setelahnya (berbagai peristiwa kebakaran dan bencana) ada pengusulan anggaran tanggap darurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas hasil investigasi dan penghitungan kerusakan yang ditimbulkan terhadap sarana dan prasarana pascabencana,” kata Ade dalam pesan singkatnya, Senin (18/3).
Ade menuturkan, tim tanggap darurat tersebut juga dipastikan telah dibekali pelatihan dan peralatan evakuasi narapidana sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015. Pihaknya juga pasti segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab terjadinya bencana, serta menghitung kerusakan yang ditimbulkan.
Langkah inilah yang setidaknya diterapkan ketika api menghanguskan Cabang Rutan Sinabang, Aceh, Ahad (17/3) dini hari. Diketahui, sebanyak 82 warga binaan langsung dievakuasi ke Polres Simeuleu.
“Dalam keadaan darurat atau tertentu, yang menjadi fokus ialah penyelamatan jiwa dari narapidana dan tahanan,” kata dia.
Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagdo menyarankan adanya perbaikan infrastuktur lapas pada pemerintah demi pemenuhan hak asasi manusia yang maksimal terhadap para narapidana dan sipir. Karena, lanjutnya, lapas di Indonesia sebagian besar adalah warisan dari zaman kolonial Belanda.
“Jadi, struktur dan infrastruktur kelengkapan dan seterusnya, seiring dengan berjalannya waktu sepertinya sudah tidak berjalan dengan baik lagi. Kondisi sekarang memang berbeda,” tutur Kisnu.
Kisnu mencontohkan, peristiwa kebakaran Lapas di Provinsi Aceh. Kisnu berpandangan, insiden kebakaran itu bisa dijadikan momentum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas Lapas.
"Jadi penegak hukum menempatkan narapidana di dalam lapas. Tapi, tapi mereka rentan menjadi korban seperti kebakaran dan lainnya. Jadi harus ada konsep besar. Tujuannya, agar bisa diketahui kebijakan yang diambil seperti apa,” ujarnya.
Memang, kata dia, untuk perbaikan infrastrukur lapas ini membutuhkan anggaran yang besar. Namun, biaya besar ini bisa digunakan untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia di dalam Lapas.
“Narapidana perlu makan, minum, dan kesehatan juga. Jadi tiap peristiwa, dijadikan asessment kepada Lapas. Pakailah sudut pandang perlindungan HAM, dari situ dakan kelihatan berapa biaya yang dikeluarkan, dan dananya, apa yang harus dibangun akan kelihatan dan terlihat di sana,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas menyampaikan, sepanjang lapas memenuhi standar penanganan bencana alam ataupun bencana kebakaran dan banjir maka hak asasi manusia warga binaan akan tetap terjamin.
“Setiap lapas biasanya mengikuti aturan internasional ataupun nasional mengenai penanganan bencana, termasuk kebakaran,” tuturnya.
Menurutnya, jika alat pemadam di lapas kurang sementara waktu bisa diantisipasi oleh pihak lapas dengan meningkatkan kemampuan SDM. Sehingga mereka dapat memiliki kemampuan dan pengetahuan menangani bencana kebakaran.
Ia tetap yakin para petugas lapas itu telah diberikan pelatihan untuk menanggulangi bencana yang sesuai dengan prosedur. Misalnya, diberi pengetahuan mengenai penyebab kebakaran, kendala menangani kebakaran, klasifikasi kebakaran, proses terjadinya kebakaran, prinsip menanggulangi kebakaran, jenis-jenis alat pemadam api ringan (APAR) dan berat (APAB) serta teknik menggunakan APAR dan teknik menanggulangi kebakaran menggunakan berbagai peralatan.
“Jumlah alat pemadam di lapas sebetulnya sudah memenuhi standar dengan kapasitas napi yang mayoritas overload. Yang terpenting tinggal bagaimana alat tersebut bisa dipastikan berfungsi dengan baik,” tambahnya.
Diketahui, belakangan ini, kebakaran di lapas dan ruta rentan terjadi. Sebelum api melalap Cabang Rutan Sinabang, Blok D khusus narkoba Lapas Klas II A Biaro Bukittinggi Sumatera Barat sempat terbakar akibat arus pendek pada 21 Januari 2019 lalu.
Kemudian, pada tanggal 25 September 2018, ruang mesin genset Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan juga terbakar. Contoh lainnya, kebakaran yang terjadi di rumah tahanan di Donggala tak lama setelah wilayah itu diguncang gempa bumi dan tsunami.