REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Menteri Luar Negeri Palestina dan Yordania dalam dua pernyataan terpisah pada Ahad (17/3) menolak campur-tangan Israel dalam urusan dan status Masjid Al-Aqsha, salah satu tempat suci umat Muslim.
Kedua menteri tersebut mencela putusan pengadilan Israel untuk menutup tempat ibadah Bab Ar-Rahmah (Golden Gate), yang berada di dalam komplek tempat suci umat Muslim tersebut di Kota Tua Al-Quds (YJerusalem). Mereka menekankan Israel tak memiliki jurisdiksi atas Masjid Al-Aqsha.
Kementerian Luar Negeri Palestina, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita WAFA, Senin pagi (18/3), mengatakan di dalam satu pernyataan putusan pengadilan itu adalah pendahuluan untuk mengambil alih seluruh tempat suci umat Muslim tersebut. Kelompok pemukim Yahudi fanatik berusaha menghancurkan Masjid Al-Aqsha dan membangun kuil Yahudi di lokasi itu.
Kementerian tersebut dengan tegas menolak campur-tangan Israel dalam urusan Masjid Al-Aqsha. Satu pernyataan serupa dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Jordania, yang juga menekankan Al-Quds Timur dan Masjid Al-Aqsha adalah wilayah yang diduduki berdasarkan hukum internasional dan kedua tempat itu tak bisa menjadi sasaran sistem hukum Israel.
Bab Ar-Rahmah adalah bagian dari Kompleks Masjid Al-Aqsha. Departemen Waqaf Islam di Al-Quds adalah satu-satunya pihak yang bertugas untuk urusan Masjid Al-Aqsha. Pernyataan tersebut menyerukan dibatalkan putusan pengadilan itu, dan menganggap Israel bertanggung-jawab atas setiap reaksi dari keputusannya dan keselamatan Masjid Al-Aqsha.