REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor DPP PPP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) pada Senin (18/3) kemarin. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus suap jabatan di Kemenag.
"Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam tim juga ditugaskan melakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet, Jakarta Timur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (19/3).
Dari lokasi tersebut, lanjut Febri, disita barang bukti elektronik berupa laptop. Semua bukti yang disita diduga terkait dengan penanganan perkara. "Dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara," jelas Febri menambahkan.
Diketahui, tim penyidik KPK menyita uang ratusan juta dari ruangan menteri agama (menag) di Gedung Kemenag Jakarta Pusat. Uang tersebut terbagi menjadi pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
Selain menemukan dan menyita sejumlah uang di Kemenag, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. Dokumen tersebut menjelaskan soal proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapan seleksi itu dan hasil seleksi kepegawaian tersebut.
Sementara dari kantor DPP PPP, KPK mengamankan dan menyita dokumen-dokumen terkait posisi Romi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada tiga ruangan di DPP PPP yang digeledah oleh tim KPK.
"Kami akan terus mendalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan tiga orang tersangkanya dan informasi-informasi lain terkait penanganan perkara ini," ujar Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.