REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) rencananya kembali diperiksa kemarin, Senin (18/3). Namun, pemeriksaan itu batal dan akan dilakukan agenda pemanggilan kembali.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, batalnya pemeriksaan Jokdri kemarin karena ia berhalangan hadir. Argo menyatakan, polisi akan kembali memanggil Jokdri pada Senin (25/3) pekan depan.
"Setelah kami cek ke penyidik jadinya hari Senin pekan depan, dia baru bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Sementara itu, saat disinggung mengenai adanya penahanan yang diperlukan terhadap Jokdri, Argo meyatakan, hal itu bisa saja terjadi. "Semua bisa terjadi ya, itu independennya penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri belum selesai memeriksa Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola. Sebab, Jokdri mengaku saat itu ia meminta izin untuk meninggalkan ruang pemeriksaan dengan alasan mengurus persiapan Piala Presiden dan menjemput timnas U-22 yang berhasil menjuarai Piala AFF.