Selasa 19 Mar 2019 13:17 WIB

Yoochun JYJ Kembali Berhadapan dengan Hukum

Yoochun dituduh melakukan kekerasan seksual pada seorang perempuan.

Yoochun JYJ.
Foto: EPA
Yoochun JYJ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yoochun JYJ kembali menghadapi tuntutan hukum atas kasus kekerasan seksual dan kemungkinan harus membayar denda sebesar 100 juta won. Yoochun dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S pada 16 Desember 2016.

S baru mengajukan gugatan pada Desember 2018 dan meski pengadilan telah memutuskan bahwa Yoochun tidak bersalah. Gugatan perdata tetap berjalan antara korban dan Yoochun.

Baca Juga

S disebut menuntut ganti rugi sebesar 100 juta won beserta apartemen Yoochun yang berlokasi di Samsung-dong, Seoul. Permintaan kompensasi disetujui oleh pengadilan pada 12 Maret 2019 dan apartemen Yoochun telah disita.

Pengacara S membuat pernyataan perihal mengapa dia menunggu begitu lama untuk kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Yoochun. "S sedang menunggu permintaan maaf sukarela dan introspeksi diri dari Yoochun sehingga gugatan pun ditunda. Namun, dia tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan dan oleh karena itu, kami telah memutuskan untuk melanjutkan gugatan," ujar pengacara S dilansir E! Online yang dikutip Selasa (19/3).

C-JeS Entertainment, manajemen yang membawahi JYJ sebelumnya telah menyatakan, ketika Yoochun pertama kali dihadapkan dengan berbagai tuduhan ini dia akan pensiun dari industri hiburan. Terutama jika dinyatakan bersalah atas tuduhan penyerangan seksual tersebut.

Sejauh ini, dia telah dibebaskan dari semua tuduhan, termasuk tuduhan pemerkosaan pada 2017. Pada 2016, Yoochun menghadapi beberapa tuduhan kekerasan seksual.

Lalu di 2017, dia juga dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang disebut oleh media sebagai Ms Song. Aktor dan penyanyi itu dibebaskan dari semua tuduhan termasuk perkosaan. Namun hal ini berpengaruh pada kariernya yang saat itu sedang bersinar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement