REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja merespons munculnya sejumlah temuan Warga Negara Asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) di berbagai daerah. Menurutnya, hal tersebut lantaran ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Akhirnya kami berkesimpulan bahwa beberapa hal ini yang kemudian terjadi permasalahan coklit yang tidak sesungguhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan," kata Bagja, di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga di Menteng, Jakarta, Selasa (19/3).
Bagja mengungkapkan, kajian Bawaslu menunjukkan bahwa 10 rumah yang didatangi langsung oleh petugas pemilu, satu sampai dua rumah tidak didatangi oleh petugas pada saat pelaksanaan coklit. Hal itu mengakibatkan proses verifikasi langsung tidak bisa dilakukan secara maksimal.
"Karena ada pemahaman di teman-teman coklit ketika ada KTP, maka yang bersangkutan otomatis masuk DPT, tidak melihat kewarganegaraan yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu meminta Dukcapil untuk menghentikan sementara proses perekaman KTP-el untuk WNA. Bawaslu juga meminta pemerintah untuk membedakan warna antara KTP untuk WNA dan KTP WNI.
"Karena itu, kami minta Dukcapil untuk hentikan perekaman sementara terlebih dahulu dihentikan semua, dan kami minta kepada Dukcapil mereview KTP elektronik yang dimiliki WNA dan WNI," tuturnya.