Selasa 19 Mar 2019 15:47 WIB

20 Unit Rusunawa Mojosongo Disegel

Kamar-kamar di rusun itu disegel karena tidak ditempati oleh penyewa.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Warga beraktivitas di rumah susun sederhana sewa (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga beraktivitas di rumah susun sederhana sewa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 20 unit kamar di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Mojosongo resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Selasa (19/3). Kamar-kamar di Blok A dan Blok B tersebut disegel karena tidak ditempati oleh penyewa.

Penyegelan dilakukan oleh petugas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas melakukan penyisiran di blok A dan blok B dengan melihat satu per satu kamar sambil dicocokkan dengan data. Setelah dicocokkan, petugas menyegel masing-masing 10 unit di blok A dan blok B.

Baca Juga

Di dalam unit-unit yang disegel tersebut tidak ditemukan barang-barang pribadi milik penyewa. Artinya, selama ini kamar-kamar tersebut belum ditempati sama sekali.

Kepala Disperum KPP Heri Sunardi, mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan peringatan I, II dan III. Para penyewa tidak merespons peringatan tersebut sehingga dilakukan penyegelan. Menurutnya, berdasarkan rencana awal, petugas akan menyegel 12 unit di blok A. Namun, dua penyewa diketahui telah menempati rusunawa tersebut. Sehingga hanya 10 unit yang disegel.

"Ini dilakukan untuk menciptakan efek jera kepada penyewa rusunawa. Mereka harus menempati dan membayar kewajiban," jelasnya kepada wartawan.

Setelah melakukan penyegelan, selanjutnya Pemkot akan melakukan seleksi kepada calon penghuni rusunawa yang telah mendaftar. Sebab, rusunawa dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Warga yang terpilih akan menempati 20 unit kamar yang saat ini berstatus tanpa penghuni tersebut.

Dia berharap warga yang mendaftar memiliki niat baik untuk melaksanakan kewajiban dengan langsung menempati, membayar biaya retribusi sesuai dengan ketentuan serta kewajiban lain sesuai kesepakatan paguyuban penghuni rusunawa. "Kewajiban yang dikumpulkan ke paguyuban antara lain, jasa listrik untuk menggerakkan pompa air, lampu di lorong dan lampu taman. Besarannya sesuai dengan kesepakatan," imbuhnya.

Ketua Paguyuban Rusunawa Mojosongo blok B Sutarno menyatakan memang ada beberapa unit yang belum ditempati oleh penyewa. Dia juga mengaku belum pernah berjumpa dengan penyewa yang terdaftar di kamar-kamar yang disegel tersebut. "Dari dulu kosong, saya ridak tahu orang-orangnya sama sekali," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement