REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik menyerahkan 430 pas kecil. Pas kecil bagi kapal penangkap ikan itu diberikan kepada para nelayan yang berada di wilayah Pelabuhan Gresik, Selasa (19/3).
Kepala KSOP Kelas II Gresik R Totok Mukarto mengatakan, penyerahan pas kecil pada hari ini merupakan lanjutan dari penyerahan 71 pas kecil yang sudah diserahkan kepada nelayan sebelumnya pada 7 Februari 2019 di Balai Cilik, Lumpur Gresik.
"Adapun pada hari ini akan diserahkan sebanyak 430 pas kecil dan tanda pas kecil kapal penangkap ikan kepada para pelayan yang tersebar di sembilan balai di sekitar Pelabuhan Gresik," kata Totok dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id. Kesembilan balai itu adalah Balai Pesusuan, Balai Cilik, Balai Gede, Balai Purbo, Balai Wonorejo, Balai Keling, Balai Mentoko, Balai Sidorukun, dan Balai Sukorejo.
Lebih lanjut, Totok mengatakan, hingga saat ini, sudah 501 pas kecil telah diserahkan kepada nelayan dari 584 kapal yang sudah dilaksanakan pengukuran oleh ahli ukur kapal KSOP Kelas II Gresik sejak 7 Februari sampai dengan 14 Maret 2019.
"Untuk 83 kapal lainnya sedang dalam proses penerbitan Pas kecil dikarenakan masih adanya kekurangan persyaratan seperti KTP, Surat Pacak/Tukang dan lain sebagainya," ujar Totok.
Adapun penyerahan pas kecil tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Gresik, Ferry Anggoro mewakili Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik yang disaksikan oleh Petugas Penyuluh Nelayan dari Dinas KKP Kabupaten Gresik dan Ahli Ukur Kapal KSOP Kelas II Gresik bertempat di Balai Keling, Lumpur Kecamatan Gresik.
Pada kesempatan ini, KSOP Kelas II Gresik bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik untuk menyerahkan Pas Kecil dan Tanda Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan untuk kapal-kapal dengan ukuran di bawah GT 7 di daerah lingkungan Pelabuhan Gresik.
"Dengan diserahkannya pas kecil untuk kapal-kapal di lingkungan Pelabuhan Gresik, maka selanjutnya akan dilaksanakan proses pengukuran dan sertifikasi kapal penangkap ikan GT kurang dari 7 untuk daerah pesisir Kabupaten Gresik," ujar Totok.
Sebagai informasi, dari data Ditjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per tanggal 18 Maret 2019, secara nasional total kapal di bawah GT 7 yang teridentifikasi sebanyak 38.931 unit kapal.
Adapun total kapal di bawah GT 7 yang sudah tersertifikasi pas kecil sebanyak 36.852 kapal dengan rincian Total Pas Kecil yang sudah diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 21.984 kapal dan total Pas Kecil yang sudah diterbitkan di luar Pulau Jawa sebanyak 14.868 kapal.