Selasa 19 Mar 2019 16:18 WIB

Aturan Ojek Online tak Legalkan Motor Sebagai Angkutan Umum

Aturan untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan.

Ojek online (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Ojek online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menilai aturan soal ojek dalam jaringan (online) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana transportasi umum. Aturan tersebut hanya mengakomodir persoalan transportasi daring.

"Yang pasti peraturan menteri yang diterbitkan tersebut tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana angkutan umum," tutur Darmaningtyas saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (19/3).

Dia menjelaskan aturan ojek online yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur empat hal yakni soal tarif, kemitraan, dan keselamatan. "Dalam peraturan menteri tersebut juga tidak tertulis pernyataan yang menyebutkan bahwa sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini tidak ada sama sekali," kata Darmaningtyas.

Menurutnya, peraturan tersebut hanya untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. Hal yang paling dipersoalkan oleh pengendara ojek online ialah masalah tarif yang terlalu rendah.

Masalah terkait tarif kemungkinan akan diatur pemerintah dalam peraturan menteri tersendiri atau peraturan Dirjen Perhubungan Darat. "Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ini, diharapkan tarif ojek online akan meningkat. Oleh karena itu peraturan menteri ini akan diikuti dengan peraturan menteri atau peraturan dirjen tentang pengaturan tarif ojek online," ujar Darmanintyas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara. Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Budi menuturkan aturan telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Kendati demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement