Selasa 19 Mar 2019 16:20 WIB

Kemenhub Segera Putuskan Koridor Tarif Ojek Daring

Kemenhub akan mengajukan usulan koridor tarif ojek daring kepada Menhub.

Rep: Rahayu Subekti / Red: Gita Amanda
Ojek daring
Foto: Antara
Ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah aturan ojek daring atau online selesai yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, koridor tarif segera dilakukan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan sore ini, Senin (19/3), akan mengajukan usulan koridor tarif ojek daring kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Saya akan membuat SK Menteri Perhubungan akan saya tandatangani menyangkut biaya jasa (koridor tarif batas atas dan bawah ojek daring) perkilometernya,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (19/3).

Baca Juga

Budi menjelaskan sebelum mengusulkan koridor tarif ojek dari sore ini, pihaknya sudah bertemu dengan aplikator dan pengemudi. Hal itu dilakukan untuk memutuskan koridor tarif yang tepat bagi kedua pihak tersebut dan juga pengguna ojek daring.

Dia mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan pengemudi ojek daring yakni Tim 10. “Tapi mungkin saya dapatkan beberapa masukan dari pengemudi ojek daring tarif batas bawahnya Rp 2.400 per kilometer,” ujar Budi.

Hanya saja Budi menegaskan, ada beberapa perwakilan pengemudi dari kota besar di Indonesia yang menginginkan tidak ada perubahan tarif batas atas dan bawah. Sehingga hal tersebut juga menjadi pertimbangan Kemenhub untuk menentukan koridor tarif ojek daring.

Budi menegaskan selama ini tidak ada dari perwakilan Tim 10 yang mengajukan tarif batas bawah ojek daring Rp 3.000 per kilometer. “Tarifnya Rp 2.400 per kilometer kurang lebih dari pengemudi itu bersih ya, nett,” kata Budi.

Dia menambahkan, usulan Rp 2.400 bagi aplikator terlalu tinggi karena berorientasi pada kelangsungan bisnis. Menurut Budi, aplikator juga mempertimbangkan kemampuan penggunanya karena Rp 2.400 akan terlalu mahal.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan aplikator pada dasarnya tidak ingin adanya kenaikkan tarif batas bawah ojek daring. “Masih sekitar Rp 1.600 sampai Rp 2.000,” ujar Yani.

Untuk itu, Budi menegaskan Kemenhub sesegera mungkin sore ini mengusulkan penentuan koridor tarif ojek daring. Budi mengatakan Kemenhub akan menentukan tarif di tengah-tengah usulan dari aplikator dan pengemudi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement