Selasa 19 Mar 2019 17:15 WIB

Pemkot Solo Gandeng SMI Revitalisasi Lampu Penerang Jalan

Revitalisasi tersebut bakal menyasar 31.890 titik PJU.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Dinas Perindustrian dan Energi mengganti lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Jalan Kali Sekretaris, Jakarta Barat, Senin (21/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Petugas Dinas Perindustrian dan Energi mengganti lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Jalan Kali Sekretaris, Jakarta Barat, Senin (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana melakukan revitalisasi penerangan jalan umum (PJU). Dalam mendukung rencana tersebut, Pemkot menjajaki kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini telah melalukan pertemuan dengan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Balai Kota Solo, Senin (18/3).

Revitalisasi tersebut bakal menyasar 31.890 titik PJU yang terpasang di jalanan sepanjang 975 kilometer di Kota Solo. Kerja sama Pemkot dan PT SMI nantinya akan merevitalisasi PJU agar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga

Di dalam dokumen rancangan kerja sama menyebutkan, PJU yang akan dipasang menggunakan LED dan meterisasi PJU, serta mengenai operasi, pemeliharaan, termasuk penggantian lampu dan utilitas terkait dengan smart system. Kerja sama tersebut memiliki masa konsesi selama 10-20 tahun masa operasi dengan masa konstruksi dua tahun.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, selama ini Pemkot membayar pajak listrik tanpa indikator. Sehingga Pemkot menginisiasi untuk menertibkan dari sisi keuangan, serta administrasi pemakaian listrik. "Makanya nanti dipasang meterisasi sehingga semua akan tahu total penggunaan listrik selama sebulan," kata dia kepada wartawan, Selasa (19/3).

Wali Kota menyebutkan, selama ini Pemkot membayar pajak listrik PJU sebesar Rp 4 miliar setiap bulan. Berdasarkan paparan PT SMI, pemasangan meterisasi di PJU akan menghemat biaya pajak sampai 50 persen. "Artinya, kami bisa berhemat sampai Rp 2 miliar," ujarnya.

Proyek tersebut diharapkan dapat terealisasi pada 2020. Untuk dapat merealisasikan kerjasama dengan PT SMI, Pemkot harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, adanya persetujuan DPRD, perizinan, studi lingkungan, serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini mengatakan, kerjasama dapat berjalan dengan adanya komitmen kedua belah pihak. Syarat-syarat tersebut menjadi ranah Pemkot. Sehingga harus diselesaikan tepat waktu, atau kalau bisa dipercepat. "Karena kami ingin ada percepatan sebelum tahun 2021," ucapnya Senin (18/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement