Selasa 19 Mar 2019 17:02 WIB

Aturan Ojek Daring Selesai, Aplikator Wajib Sediakan Shelter

Dalam aturan tersebut aplikator ojek daring diharuskan menyediakan shelter.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Ojek daring
Foto: Republika/Prayogi
Ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menyelesaikan aturan ojek daring yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, aplikator ojek daring diharuskan menyediakan shelter.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan penataan tempat untuk naik dan turun penumpang di tempat fasilitas umum. “Ada kewajiban penyediaan shelter oleh aplikasi,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (19/3).

Baca Juga

 

Budi mengharapkan hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh aplikator dalam membuat shelter untuk menjemput dan menurunkan penumpang ojek daring di tempat umum. Terlebih saat ini tidak hanya ada stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) namun juga Moda Raya Terpadu (MRT).

Dia menginginkan aplikator juga dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat shelter tersebut. “Kita dorong semua (pemerintah daerah dan aplikator) menyiapkan semua,” tutur Budi.

Ketentuan untuk menyediakan shelter tertulis di pasal 12 PM Nomor 12 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, pengemudi ojek daring harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman. Tempat tersebut tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan aturan undang-undang.

Dalam aturan tersebut dituliskan shelter harus disediakan oleh perushaan aplikasi ojek daring. Dengan begitu, aplikator harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengakui nantinya transportasi ojek daring akan menjadi feeder. Dengan begitu harus ada fasilitas shelter di lokasi tempat umum untuk menaik dan turunkan penumpang ojek daring.

Hanya saja, Alvita menilai untuk menyediakan shelter terutama untuk menata para pengemudi ojek daring seperti di stasiun KRL perlu upaya dari banyak pihak. “Cari solusi kita bareng-bareng, baik pihak terlibat mitra maupun KAI. Untuk mengurangi kemacetan (karena banyak pengemudi menurun dan naikan penumpang) tugas bersama kita akan koordinasi terus,” kata Alvita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement