Selasa 19 Mar 2019 17:22 WIB

Susun Kebijakan Prioritas, Bank Data Lapan Dimanfaatkan

Bank data untuk penyusunan sebagian dari 25 kebijakan prioritas nasional Kemenko.

Rep: Imas Damyanti/ Red: Gita Amanda
Penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan sains dan teknologi penerbangan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), di Jakarta, Selasa (19/3).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan sains dan teknologi penerbangan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), di Jakarta, Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan bank data milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Bank data akan digunakan sebagai referensi penyusunan sebagian dari 25 kebijakan prioritas nasional Kemenko Perekonomian.

Penyusunan referensi itu di antaranya dapat membantu permasalahan tumpang tindih lahan atau penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) hingga menertibkan perizinan lahan sawit. “Beberapa waktu lalu kita sudah undang kepala daerah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan PPTKH,” katanya kepada Republika.co.id, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/3).

Dia melanjutkan, pemanfaatan bank data Lapan dapat dilakukan melalui teknologi penginderaan jauh yang juga diperlukan di dalam program sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau One Online Submission (OSS). Susi menilai, setiap daerah harus sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kendati demikian, dari 514 daerah kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, baru sekitar 50-an daerah yang memiliki susunan RDTR. Sedangkan daerah yang memiliki peta digital baru berkisar 10-14 kota dan kabupaten.

Dia menilai, padahal aturan mengenai sistem kebijakan satu peta sudah dimulai sejak 2012 dengan berbagai legalitas aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya adalah peraturan presiden (Perpres) nomor sembilan tahun 2016 tentang perencanaan basis spasial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement