Selasa 19 Mar 2019 18:50 WIB

Tewaskan Enam Orang, Dua Tersangka Penjual Miras Diringkus

Kedua tersangka menjual miras berjenis ciu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua tersangka penjual minuman keras yang menewaskan enam orang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil diamankan. Kedua tersangka yakni Memet (39) dan Kevin (29).  Kanit Reskrim Unit IV Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkowo mengatakan, kedua tersangka menjual miras berjenis ciu. Tersangka Kevin berperan membeli miras yang kemudian dijual ke pengecer. 

"Sementara, Memet memiliki peran membeli miras dari tersangka Kevin kemudian dijual lagi diecerkan ke korban," kata Basungkowo di Polresta Yogyakarta, Selasa (19/3).  

Kedua tersangka telah diamankan sejak Senin (18/3) malam. Memet merupakan warga Kota Yogyakarta dan Kevin merupakan warga Bantul.  Tersangka diketahui telah berjualan ciu selama tiga bulan terakhir.  Satu botol ciu, dibeli dengan harga Rp 13 ribu dengan harga jual kembali Rp 20 ribu.

"Jadi mereka dapat untung sebesar Rp 7 ribu," ujarnya. 

Ia menjelaskan, keenam korban tewas setelah menengguk miras yang dibeli dari kedua tersangka. Bahkan, korban menggelar pesta miras selama tiga hari hingga akhirnya tewas.  Korban di antaranya, tiga warga Pakualaman, Kota Yogyakarta. Sementara dua lainnya merupakan warga Tegalrejo dan satunya warga Bantul. 

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 24 botol plastik bekas ukuran 500 mili liter, dan dua kardus. Tersangka dikenakan pasal Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau pasal 205 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun sembilan bulan, subsider pasal 359 KUHP ancaman lima tahun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement