REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Paris Saint-Germain telah memenangkan pertarungan hukum melawan UEFA. Uni Sepak Bola Eropa itu gagal dalam upaya membuka kembali penyelidikannya terhadap pengeluaran klub Prancis itu untuk biaya transfer dan gaji pemain.
Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) mengumumkan pada Selasa (19/3), telah menguatkan banding PSG terhadap UEFA. CAS menyebut UEFA terlalu lama meninjau keputusannya sendiri untuk melakukan investigasi ulang kepada juara Prancis yang dinilai melanggar aturan Financial Fair Play (FFP).
Keputusan ini terpisah untuk penyelidikan yang sedang berlangsung oleh UEFA terhadap keuangan PSG musim 2017/18. Musim ini, klub ibu kota Prancis mendatangkan Neymar dengan rekor transfer dunia 222 juta euro dari Barcelona dan Kylian Mbappe dari AS Monaco.
Pada Juni 2018, Dewan Investigasi dari Badan Kontrol Keuangan Klub UEFA (CFCB) membersihkan PSG dari dugaan melanggar aturan FFP UEFA. Namun kemudian pada bulan yang sama ketua CFCB memerintahkan Dewan Ajudikasi meninjau keputusan tersebut.
Pengadilan Ajudikasi kemudian memutuskan pada September bahwa kasus tersebut harus dirujuk kembali ke Dewan Investigasi untuk ditinjau lebih lanjut. PSG mengajukan banding agar keputusan itu dibatalkan. Banding PSG dikuatkan CAS.
Kuasa hukum PSG berpendapat bahwa UEFA melewatkan tenggat waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Prosedur CFCB. Dalam aturan itu, CFCB hanya punya waktu 10 hari untuk mengikuti prosedur sebelum menetapkan keputusan pembukaan ulang investigasi.