REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyerahkan kasus pelaporan ketua umumnya, Saiq Aqil Siradj pada aparat kepolisian. PBNU meyakini kepolisian adalah lembaga yang sudah kredibel.
"Mari kita percayakan kepada kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindak-lanjuti atau tidak, kita lihat nanti," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3).
Menanggapi pelaporan Said Aqil, Robikin belum mengetahui pasti ihwal apakah meteri laporan polisi masuk ranah kepemiluan atau jurnalistik. Dalam negara hukum, dia mengatakan, seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ihwal apakah sebagai warga negara atau penyelenggara negara.
Robikin mengatakan, adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran banyak dirilis oleh berbagai hasil survei. Bahkan, menurut dia, publik mengetahui secara gamblang ihwal adanya kampanye khilafah yang cukup marak, sebelum pencabutan badan hukum HTI.
"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," ujar dia.
Karena itu, Robikin mengatakan, menjaga keutuhan NKRI, baik secara teritorial, sumber daya alam, dan budaya merupakan kewajiban segenap komponen bangsa. Dia menegaskan khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.
Bagi NU, kata Robikin, agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Sebab, menurut dia, keduanya bisa saling mengisi dan harmonis. Selama ini, dia mengatakan, NU mengharmoniskan negara dan agama dengan jargon hubbul wathan minal iman atau nasionalisme adalah bagian dari agama.
"Kiai Said Aqil, NU, dan kita semua layak terus mengkampanyekannya. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," kata Robikin.
Sebelumnya kelompok Aliansi Anak Bangsa melaporkan Kiai Said Aqil ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/B/03909/III/2019 pada Senin (18/3).