Rabu 20 Mar 2019 09:52 WIB

KPU Bantah Tudingan Bawaslu Soal Pelaksanaan Coklit

KPU mengatakan petugas Bawaslu mengawasi pengawasan coklit.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kegiatan coklit pemilih pemilu yang tidak sesuai standar. Menurut Ilham, seluruh kegiatan coklit yang dilakukan oleh KPU sudah diawasi oleh Bawaslu. 

"Dalam melakukan coklit, kami diawasi oleh petugas Bawaslu. Semestinya petugas mereka melakukan perbaikan ketika kami salah melakukan coklit. Jadi pengawasannya tidak benar dong?" ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Baca Juga

Dengan demikian, kata Ilham, koreksi tersebut sedianya bisa dilakukan secara langsung usai coklit. Dia pun mengkritisi pernyataan Bawaslu yang baru diungkapkan sekarang. 

"Artinya ada pengawasan yang salah juga dari Bawaslu," tegas Ilham. 

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja merespons munculnya sejumlah temuan Warga Negara Asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) di berbagai daerah. Menurutnya, hal tersebut lantaran ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. 

"Akhirnya kami berkesimpulan bahwa beberapa hal ini yang kemudian terjadi permasalahan coklit yang tidak sesungguhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan," kata Bagja, di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga di Menteng, Jakarta, Selasa (19/3).

Bagja mengungkapkan, kajian Bawaslu menunjukkan bahwa 10 rumah yang didatangi langsung oleh petugas pemilu, satu sampai dua rumah tidak didatangi oleh petugas pada saat pelaksanaan coklit. Hal itu mengakibatkan proses verifikasi langsung tidak bisa dilakukan secara maksimal.

"Karena ada pemahaman di teman-teman coklit ketika ada KTP, maka yang bersangkutan otomatis masuk DPT, tidak melihat kewarganegaraan yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu meminta Dukcapil untuk menghentikan sementara proses perekaman KTP-el untuk WNA. Bawaslu juga meminta pemerintah untuk membedakan warna antara KTP untuk WNA dan KTP WNI. 

"Karena itu, kami minta Dukcapil untuk hentikan perekaman sementara terlebih dahulu dihentikan semua, dan kami minta kepada Dukcapil mereview KTP elektronik yang dimiliki WNA dan WNI," tuturnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement