REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli. Pada Rabu (20/3), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Jambi.
Empat belas anggota DPRD Jambi tersebut yakni, Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, Agus Rahma, Wiwit Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, serta Edmon. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi sejak pagi hingga sore nanti.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (20/3).
Sebelumnya, pada Selasa (19/3) kemarin, penyidik juga memeriksa delapan anggota DPRD Jambi, yakni Syamsul Anwar, Luhut Silaban, M Chairil, Budi Yako, Bustomi Yahya, Zainul Arfan, Misran dan Meli Khaerani. Kepada para saksi penyidik mendalami terkait dugaan aliran dana ke anggota DPRD dan proses pembahasan anggaran.
KPK, sambung Febri, terus mengingatkan agar para saksi memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif. "Jika ada saksi-saksi yang pernah menerima uang sebelumnya terkait perkara ini, maka akan lebih baik jika uang tersebut dikembalikan pada KPK sebagai bagian dari bentuk sikap koperatif terhadap proses hukum," imbau Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
Tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.