Rabu 20 Mar 2019 18:18 WIB

Hakim Tunda Sidang Gugatan First Travel, Jamaah Kecewa

Persidangan tidak bisa menghadirkan tiga terdakwa gugatan terhadap First Travel.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Kuasa hukum bersama para korban jamaah First Travel saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
[ilustrasi] Kuasa hukum bersama para korban jamaah First Travel saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang gugatan jamaah First Travel, dalam kasus pencucian dan penggelapan uang (TPPU) dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki yang seharusnya digelar Rabu (20/3). Ketua Majelis Hakim, Soebandi yang memimpin persidangan tersebut menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan atau Rabu (27/3).

"Kita akan tindak lanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," ujar Soebandi.

Menurut dia, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun, dirinya berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya.

"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kaami panggil namun belum bisa datang," jelas Soebandi.

Kuasa hukum Jamaah First Travel, Rizqie Rahmadiansyah kepada Ketua Majelis Hakim memohon bantuan agar, ketiga terdakwa dihadirkan dan menanyakan, masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok namun belum mendapatkan jawaban pasti.

"Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya, oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia," kata Rahmadiansyah.

Mengetahui sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam kasus First Travel diundur, puluhan korban jamaah mengaku kecewa. Para korban yang rata-rata Ibu-Ibu rumah tangga berumur ini merasa sia-sia datang sejak pagi hari.

Ayu (48) mengatakan, salah satu hal yang paling mengecewakan dirinya dan rekan-rekannya yang lain adalah ketidakhadiran terdakwa utama kasus First Travel, Andika Surachman. Menurutnya, sudah dua tahun lebih mereka memperjuangkan hak mereka hingga sampai ke tahap gugatan persidangan.

"Saya sampai merinding, sudah lama menunggu akhirnya hasilnya begini. Kami pagi-pagi datang kesini ada yang meninggalkan anak, bahkan salah satu teman saya memiliki anak autis di rumahnya sampai terpaksa datang dan berjuang demi mendapatkan hasil dari First Travel," tutur Ayu.

Ayu menuturkan, uang yang disetorkan ke First Travel merupakan hasil jerih payah darj usaha mereka, agar bisa berangkat menunaikan ibadah haji di Mekkah. Namun, malahan kenyataan pahit yang diterima menjadi korban penipuan.

"Duit yang kami berikan itu bukan hasil korupsi atau kejahatan, bukan uang pait dan secara tegas kaami katakan ingin berangkat Haji. Kembalikan uang kami," terangnya.

Kartinah (52) dengan lantang meminta Presiden, agar turun memberikan bantuan dan solusi atas kasus penipuan tersebut. "Pak Presiden, tolong bantu kami. Mau tidak mau kami harus berangkat atau kembalikan uang bagaimanapun caranya," harapnya.

Tiga terdakwa Bos PT First Travel sebelumnya telah divonis hukuman yang berbeda. Andika Surahman mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 Tahun, sedangkan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Kiki Hasibuan 15 Tahun.

Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Akibat perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60 ribu orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.

Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta. Besaran tersebut jauh di bawah harga umrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement